Lagi Tren Menikah di KUA, Berapa Biayanya dan Cara Daftarnya


Bisnis.com, JAKARTA – Menikah di KUA atau Kantor Urusan Agama saja kini sedang tren dilakukan oleh pasangan muda, terutama Gen Z.

Alasannya, karena lebih simple tidak memakan waktu dan murah!.

Lantas berapa sih sebenarnya biaya nikah di KUA saja?

Dilansir dari laman Kemenag, biaya nikah di KUA adalah gratis, sedangkan jika menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya nikah di KUA tahun 2025 tetap gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali

Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Selain itu, tidak ada biaya lain dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan.

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama, Kemenag telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN, 23 Juli lalu. Keempat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Persyaratan Nikah di KUA Terbaru 2025

Agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar, calon pengantin wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pasfoto ukuran 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar, termasuk softcopy
Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin
Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
Izin dari wali asuh atau keluarga kandung jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin
Surat izin dari pengadilan jika orang tua, wali, atau pengampu tidak ada
Surat dispensasi dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun saat hari akad nikah
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.
Semua dokumen di atas wajib dibawa dan dilampirkan pada saat mendaftar pernikahan di KUA, baik secara langsung maupun daring.

Cara Daftar Nikah di KUA, Bisa Online dan Offline

Bagi pasangan yang ingin menikah di KUA, bisa mendaftar secara langsung atau melalui layanan online Kementerian Agama. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Nikah Langsung ke KUA

Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Pastikan kamu dan pasangan membawa semua dokumen persyaratan di atas yang sudah lengkap.

Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau pada hari libur, maka akan dikenakan biaya sesuai ketentuan.

2. Daftar Nikah Online melalui Simkah

Pendaftaran nikah online dapat dilakukan melalui situs resmi Simkah Kemenag di Berikut langkah-langkahnya:

Klik tombol “Daftar” dan buat akun dengan email aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang dicantumkan.
Masukkan kode OTP untuk mengaktifkan akun, lalu login ke akun Simkah yang telah dibuat.
Klik menu “Daftar Nikah”, lalu masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah (jika diperlukan).
Pilih lokasi dan jadwal akad nikah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal dan waktu).
Isi data pribadi kedua calon mempelai dan orang tua serta wali

Setelah itu, unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi sistem.
Masukkan nomor HP dan alamat email untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Unggah pasfoto sesuai persyaratan yang berlaku.
Terakhir, simpan dan cetak bukti pendaftaran nikah.
Jika pelaksanaan akad dilakukan di luar KUA atau pada hari libur, maka sistem akan otomatis mengeluarkan slip tagihan biaya layanan.

Tren Bisnis Parfum

Scroll to Top